Kamis, 16 Agustus 2012

PAMOR Indonesia

Penjaminan yang Murah, Mudah dan Kredibel

PAMOR Indonesia

Selasa, 04 Agustus 2009

PAMOR Indonesia (PenjAminan Mutu Organis Indonesia) dibentuk untuk menjawab  kebutuhan  penjaminan mutu untuk produk organik bagi petani organik skala kecil ditengah permintaan pasar akan mutu produk dan tuntutan konsumen akan  jaminan atas integritas organik yang menjadi dilema tersendiri bagi petani.  Selain persoalan biaya, prosedur yang sulit dan  sistem yang kaku, sistem penjaminan/sertifikasi yang diakui saat ini hanya terfokus pada produk ekspor sehingga membuat pemasok pasar lokal terabaikan.  Padahal di negara berkembang seperti Indonesia, kebanyakan pemasok pasar lokal  adalah petani kecil yang notabene adalah pendukung utama kegiatan pertanian khususnya pertanian organik. Isu ini kemudian memunculkan ide dari banyak pihak yang menaruh perhatian besar pada pertanian organik untuk membangun sistem penjaminan alternatif yang sesuai untuk petani kecil, mudah, murah dan mempunyai keberterimaan yang tinggi di masyarakat.
Konsep PAMOR ditelurkan oleh banyak pihak baik produsen, konsumen, pedagang maupun pemerintah yang menaruh perhatian besar pada gerakan pertanian organik.  Idenya atau gagasannya dimulai dengan banyaknya negara berkembang yang mempunyai persoalan yang sama dengan yang dihadapi Indonesia.  Tahun 2008 Aliansi Organis Indonesia (AOI) yang salah satu kegiatannya adalah memfasilitasi akses pasar petani melalui sertifikasi, mempunyai inisiatif untuk membangun konsep ini. Gagasan ini diawali dengan melakukan serangkaian studi baik studi literatur maupun studi lapangan.  Studi literatur  dilakukan dengan melihat dan menganalisis studi kasus dari 4 negara yang sudah melakukan penjaminan mutu partisipatif terlebih dahulu.   
Berangkat dari studi literatur ini, dilakukan studi lapangan yang berlokasi di empat wilayah yakni Jawa Tengah (Boyolali), Jawa Timur, Jawa Barat (Bogor) dan Lampung.  Empat wilayah ini dipilih karena selain melakukan produksi organik juga sudah memasarkan produknya sehingga masalah penjaminan sudah mulai menjadi hal yang penting bagi mereka.  Penggalian data yang mendapat penekanan pada studi lapangan ini adalah mengenai praktek organik yang sudah dilakukan, serta model penjaminan apa yang sudah diakses dan masalah pemasaran yang mereka hadapi.
Kendala di PasarSalah satu temuan penting di lapangan adalah masalah mutu produk organik yang belum bisa memenuhi permintaan pasar.  Ini mengakibatkan produk organik yang dihasilkan petani banyak yang tidak diterima oleh pasar.  Belum lagi tuntutan dari konsumen agar petani dapat menunjukkan integritas keorganikan produknya.  Memang selama ini penjaminan yang diakses petani adalah sistem penjaminan pihak pertama dan kedua yang sangat mengandalkan kepercayaan dari konsumen.  Tetapi kesadaran konsumen yang semakin tinggi untuk masalah jaminan ini karena tidak semua konsumen dapat melihat langsung ke lahan petani dan memerlukan ada institusi yang mereka percayai untuk menjamin.  Seperti yang disebutkan sebelumnya rezim sertifikasi yang ada saat ini banyak menimbulkan perdebatan terutama di produsen skala kecil dan konsumen lokal.  Produsen kecil terkendala dengan biaya sertifikasi, demikian juga dengan konsumen harus dibebankan biaya tinggi untuk menutupi biaya sertifikasi jika mereka membeli produk organik yang tersertifikasi. 
Temuan-temuan ini kemudian didiskusikan didalam workshop lokal yang di lakukan pada tiap wilayah studi.  Peserta yang hadir beragam, mulai dari produsen organik, konsumen, LSM, pedagang, dan pemerintah setempat.  Tujuan workshop lokal ini adalah untuk mensosialisasikan temuan di lapangan dan mencari solusi bersama-sama.   Pada acara ini hasil studi literatur mengenai studi kasus negara yang  mempunyai masalah sama dan solusi mengenai penjaminan yang mereka bangun dipresentasikan. Peserta workshop lokal sepakat bahwa perlu ada penjaminan alternatif yang dibentuk secara partisipatif dan tidak hanya menyentuh persoalan label atau pengakuan saja.  Lebih dari itu dapat menjawab persoalan mutu, dan menjadi obor harapan dalam memperkuat gerakan organik.
Penjaminan Produk OrganisSelain rangkaian studi dan workshop lokal tadi, pada November 2008 diadakan workshop nasional mengenai sistem penjaminan alternatif atau sistem penjamian mutu partisipatif ini.  Agenda workshop nasional ini dalam rangka mensosialisasikan hasil studi dan workshop sistem penjaminan mutu partisipatif.  Peserta yang mengikuti acara ini terdiri dari banyak pihak yang berasal dari berbagai wilayah seperti Kalimantan, Sumatera, Jawa, Sulawesi.  Tujuannya adalah mengumpulkan pengalaman bersama  dari banyak pihak dalam rangka mendukung insiatif penjaminan partisipatif ini. Gagasan yang muncul dalam workshop nasional ini mencakup bahwa sertifikasi organik seharusnya:
·         Difokuskan terhadap petani kecil
·         Dapat diperoleh dengan biaya yang lebih murah
·         Dapat diterima secara nasional
·         Memiliki integritas organik bertaraf tinggi
·         Mudah dipahami dan kredibel.
Penjaminan yang dibangun atas inisiatif banyak pihak ini kemudian disepakati dengan nama PAMOR Indonesia (PenjAminan Mutu Organis Indonesia).  Pilihan nama PAMOR ini menggambarkan penjaminan bagi produk organis dan dari sisi bahasa lebih mudah dipahami dari pada menggunakan bahasa asing yang selama ini dikenal dengan PGS (Participatory Guarantee System). Selain nama, disepakati juga sistem dan mekanisme  PAMOR tersebut. Sementara untuk perangkat PAMOR seperti panduan pelaksanaan PAMOR, dokumen yang dibutuhkan disiapkan oleh panitia inti yang dibentuk pada workshop ini.  Anggota panitia inti terdiri dari beragam profesi, pedagang, konsumen, produsen, LSM yang kemudian dinamakan  PAMOR Nasional.  PAMOR Nasional ini bertugas untuk menyiapkan seluruh perangkat untuk menjalankan PAMOR  seperti panduan, dokumen yang diperlukan, dan sebagainya.  Sementara untuk menjalankan PAMOR dibentuk PAMOR wilayah.  Mereka ini merupakan perpanjangan tangan PAMOR Nasional dalam menerapkan PAMOR di lapangan. PAMOR wilayah dibentuk untuk mempermudah kelompok tani dalam berkoordinasi mengenai seluruh rangkaian kegiatan PAMOR.
Lebih dari Sebuah PengakuanAgar model penjaminan ini benar-benar dapat di pahami dan dijalankan maka tahun 2009 model PAMOR mulai diuji cobakan di-empat wilayah yang secara sukarela melakukannya. Empat wilayah tersebut adalah Jawa Barat, Boyolali, Bantul dan Malang.  Tujuan lain dari uji coba ini adalah untuk mengumpulkan masukan-masukan dari lapangan atas konsep ini. Sebelum uji coba dilakukan, wilayah yang ingin melakukan uji coba ini melakukan pelatihan mengenai standar dan dokumen lain yang ada didalam PAMOR. 
Selain melahirkan konsep, dan menyiapkan perangkat  PAMOR, lobby dengan pemerintah juga dilakukan, karena yang terjadi saat ini adalah bahwa panjaminan yang diakui oleh pemerintah adalah penjaminan dari lembaga sertifikasi.  Harapannya lobby dengan pemerintah dapat memberikan peluang bagi sistem penjaminan yang dibangun oleh banyak pihak termasuk produsen, konsumen, pedagang, LSM ini diakui di tingkat nasional seperti yang dilakukan oleh negara berkembang lain yang sudah lebih dahulu menerapkan sistem penjaminan partisipatif ini.
Pada akhirnya cita-cita PAMOR ini lebih dari sebuah pengakuan, tetapi sebagai alat dan mekanisme untuk mendukung masyarakat yang berkelanjutan dan perkembangan organik dimana mata pencaharian dan status petani dapat ditingkatkan. PAMOR juga merupakan proses penjaminan yang memberikan kontribusi terhadap pembentukan jaringan pengetahuan yang dibangun oleh seluruh pelaku yang terlibat dalam produksi dan konsumsi produk organik.   Keterlibatan dari petani, konsumen dan pihak lain dalam PAMOR ini tidak hanya mengarah pada pembentukan kredibilitas dari produk organik saja, namun juga mengarah pada suatu proses pembelajaran permanen yang dapat membangun kapasitas dari semua pihak yang terlibat. (LIN)

Senin, 05 September 2011

Dimana petani kecil ditengah hiruk pikuk perdagangan produk pertanian organic.

Era Regulasi Perdagangan Produk Pertanian Organik di Indonesia:
Dimana petani kecil ditengah hiruk pikuk perdagangan produk pertanian organic.
Oleh: Sabastian Eliyas Saragih[1]

Petani yang sedang belajar untuk penjaminan mutu organik(PAMOR)

Hiruk Pikuk Perdagangan Produk Pertanian Organik
Dalam beberapa dekade terakhir ini secara global maupun nasional pasar pertanian organik berkembang sangat pesat Scialabba (2005)[2] dari FAO (Food and Agriculture Organisation) melaporkan selama tahun 1995-2004 sektor pertanian organik mengalami pertumbuhan rata rata sekitar 15-20% per tahun sementara sektor industri pangan secara kesuluruhan hanya mengalami pertumbuhan rata rata sekitar 4-5% per tahun.  Menurut Organic Monitor (2011) trend pertumbuhan antara 15-20% per tahun ini masih bertahan sampai tahun 2010.
Secara nasional memang belum ada angka yang bisa didapat tentang pertumbuhan ini. Namun berdasarkan survei yang dilakukan oleh AOI (2011)[3] di beberapa kota dapat disimpulkan bahwa jumlah produser baru, pemasok ke super market dan merek dagang semakin bertambah. Komoditas yang diperdagangkan juga semakin beragam termasuk telulr, dan beberapa jenis beras khusus. Harga sayuran rata-rata meningkat 18% dibandingkan harga sayuran sejenis di tahun sebelumnya. Dan jika dibandingkan dengan harga sayuran konvensional di pasar tradisional maka harga rata-rata produk pertanian organik di super market adalah antara 2-3 kali lipat.
Jika secara global perdagangan produk pertanian organik 20 tahun yang lalu didominasi oleh toko-toko khusus maupun penjualan langsung ke komunitas konsumen, maka dalam kurun waktu 10 tahun terakhir trend perdagangan global sudah mulai bergeser ke pasar mainstream yaitu super market. Di Indonesia trend yang sama juga berlangsung. Produk pertanian organik semakin mudah ditemui di super market. Namun pada umumnya produk pertanian organik di super market adalah tidak bersertifikat[4].
Statistik Pertanian Organik 2010 (SPOI)[5] yang dipublikasikan oleh AOI mendata bahwa total luas area pertanian organik di Indonesia tahun 2010 adalah 238,872.24 Ha, meningkat 10% dari tahun sebelumnya. Angka ini mencakup luas area pertanian organic yang disertifikasi (organik dan konversi), dalam proses sertifikasi, sertifikasi PAMOR dan tanpa sertifikasi. Kebanyakan produk yang disertifikasi adalah produk eksport seperti kopi, cacao, madu, mete.
Hal lain yang tidak kalah menariknya adalah kecenderungan restoran besar untuk menggunakan beras organik sebagai penarik konsumen. Lebih mengagetkan lagi adalah adanya menu nasi organik di salah satu restoran cepat saji Kentucky Fried Chicken.
Dari gambaran di atas ini kita bisa menyimpulkan bahwa perdagangan produk pertanian organik sedang tumbuh pesat.
Regulasi Pertanian Organik
Di Indonesia secara hukum pada dasarnya produk yang dijual sebagai produk organik adalah produk yang diproduksi sesuai dengan Standard Nasional Indonesia (SNI) Sistem Pangan Organik yang disahkan oleh Badan Standardisasi Nasional melalui BSN SNI 01-6729-2002[6]. Untuk membuktikan bahwa proses produksi memenuhi standard tersebut maka produk tersebut harus disertifikasi oleh lembaga sertifikasi yang mendapat akreditasi dari pemerintah melalui KAN (Komite Akreditasi Nasional). Pelanggaran terhadap aturan ini adalah merupakan pelanggaran terhadap UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Penggunaan standard dan label (sertifikasi) merupakan upaya pemerintah melindungi konsumen dan petani organik dari mereka-mereka yang berlaku curang di dalam melakukan perdagangan produk organik. Upaya pemerintah Indonesia ini sebenarnya mengadopsi sistem perdagangan produk organik yang berlaku secara umum di dunia internasional.

Walaupun pelaksanaan regulasi ini belum optimal namun secara pasti peraturan ini akan semakin berlaku efektif. Sejak awal tahun 2011 misalnya beberapa super market sudah mensyaratkan sertifikat organik bagi produk organik yang di pasok supplier. Padahal produk organik tersebut sebelum-sebelumnya sudah secara rutin mengisi gerai-gerai di super market tersebut. Permintaan super market ini sejalan dengan adanya surat edaran pemerintah untuk hanya memasarkan produk pertanian organik yang memiliki sertfikat dari lembaga yang sudah mendapat akreditasi dari pemerintah.

Persoalannya adalah, kalau peraturan ini berlaku efektif, apakah petani kecil masih bisa menjual produk pertanian organiknya?

Perlahan tapi pasti, era regulasi pangan organik akan menyingkirkan petani berskala kecil dari hiruk pikuk perdagangan produk organik. Perkembangan perdagangan produk organik yang sebenarnya berpeluang meningkatkan kesejahteraan petani, membebaskan petani kecil dari kemiskinan dan ketidak adilan, dan menjamin keberlanjutan penghidupan, ternyata justru semakin menyingkirkan petani dan tentu saja mengancam keberlanjutan penghidupan. Petani kecil yang secara turun temurun mengembangkan pertanian organik justru tersingkir ketika produk organik semakin diminati oleh masyarakat. Ketersingkirannya bukan karena dia merubah cara produksinya tetapi karena regulasi yang ada menutup aksesnya ke pasar.

Ada dua alasan penting yang membuat petani berskala kecil tersingkir akibat regulasi perdagangan produk organik tersebut yaitu:
1.       Biaya sertifikasi tidak terjangkau oleh petani kecil.
Biaya sertifikasi relatif mahal khususnya jika lahan pertanian yang akan disertifikasi adalah kecil. Biaya sertifikasi nasional untuk wilayah di Jawa misalnya kurang lebih antara Rp 5-15 juta per satu unit usaha tani. Biaya sertifikasi ini tentu saja tidak akan bisa dibayar oleh petani kecil yang rata-rata luas lahannya di bawah 1 Ha. Biaya ini bisa meningkat 3-5 kali lipat jika sertifikasi yang dibutuhkan adalah untuk pasar internasional. Memang ada opsi dimana petani boleh meng-koordinasikan beberapa lahan pertanian yang satu hamparan menjadi satu sistem produksi untuk disertifikasi dan kemudian mengembangankan mekanisme kontrol internal yang disebut dengan Internal Control System. Model ini sebenarnya merupakan perpanjangan tangan lembaga sertifikasi kepada kelompok pengelola yang dibentuk oleh mereka-mereka yang lahan pertanian secara bersama ingin disertifikasi. Namun tetap saja sertifikat dikeluarkan oleh lembaga sertifikasi dan untuk proses sertifikasi tersebut petani harus membayarnya.

Disamping itu sertifikat yang dikeluarkan lembaga sertifikasi juga memiliki masa berlaku paling lama 1 tahun dan jika sudah habis masa berlakunya maka lahan produksi harus diinspeksi lagi oleh lembaga sertifikasi agar sertifikat bisa diperpanjang. Tentu saja ini memerlukan biaya yang tidak sedikit.

2.       Standard dan proses sertifikasi yang ada tidak sesuai dengan budaya dan realitas petani.
Proses sertifikasi sangat sarat dengan proses verifikasi dokumen-dokumen transaksi yang dilakukan petani sehubungan kegiatan produksinya seperti misalnya untuk pengadaan bibit, kompos, dan sarana produksi lainnya.  Persoalannya adalah banyak sekali transaksi yang dilakukan petani tidak dilengkapi dengan dokumen tertulis yang layak menurut standard sertifikasi. Disamping itu, ketidak bersahabatan petani dengan tulis menulis membuat mereka kesulitan mengadakan dan mengelola dokumen-dokumen tersebut. Apalagi kebanyakan petani tinggal di rumah yang tidak didesain untuk memiliki tempat menyimpan dokumen secara rapi. Akibatnya sulit sekali bagi petani memenuhi standard dokumen agar layak mendapat sertfikat organik.


Posisi Aliansi Organis Indonesia
Prinsip dasar pertanian organik adalah keharmonisan ekosistem. Pertanian organik bukan sekedar tidak menggunakan bahan kimia buatan tetapi merupakan sebuah cara bertani dimana mendukung alam berproses sebagaimana seharusnya dia berproses. Alam tidak dieksploitasi untuk berproduksi secara eksploitatif, misalnya:
-          genetika alamiah mahluk hidup tidak diotak-atik hanya agar dia bisa berproduksi terus menerus
-          proses pembusukan alamiah yang bisa dilakukan organisme tertentu tidak diutak-atik agar bisa membusukkan lebih cepat dan lebih hebat dari kemampuan alamiahnya
-          proses makan memakan antara mahluk hidup di dalam ekosistem dipercepat hanya karena tidak ingin berbagi hasil dengan mahluk hidup lain.

Secara turun temurun petani telah mempraktekan prinsip-prinsip keharmonisan ini sampai pada era dimana revolusi di sektor pertanian dilakukan,  dan sifat serta sikap eksploitatif diperkenalkan. Hebatnya, pada umumnya petani kecil tidak terpengaruh dan tetap pada pilihannya menghormati alam dan bertani selaras dengan alam.

Tidak dapat dipungkiri bahwa perlindungan konsumen dan petani adalah sesuatu hal yang perlu dilakukan sehingga petani dan konsumen tidak dirugikan oleh para pihak yang berlaku curang dengan memperdagangankan produk non organik sebagai produk organik. Mungkin sistem sertifikasi adalah salah satu jawaban. Namun sistem yang ada harus tetap membuka akses bagi petani berskala kecil untuk bisa masuk.

Oleh sebab itu AOI melihat regulasi yang ada saat ini harus dilengkapi dengan hal-hal sebagai berikut:
1.       Penetapan standard pertanian organik mengacu kepada realitas dan budaya petani dan bersifat progressive realization.
Petani berskala kecil harus dimampukan untuk memenuhi standard. Karenanya pemenuhan standard harus bersifat progressive realization yang berarti melihat proses pemenuhan mencapai standard sebagai sebuah upaya sistematis dan bertahap. Proses pemenuhan standard harus berangkat dari kondisi dan realitas petani saat ini yang kemudian secara progressive dimampukan menuju standard yang ditentukan. Bukan sebaliknya dimana standard menjadi basis kriteria tanpa ada dukungan untuk memampukan petani dan lingkungannya mencapai kriteria ideal yang disebut standard.

Adalah kewajiban Negara untuk memampukan petani berskala kecil sehingga mampu memenuhi standard tersebut. Namun titik awal yang dilihat adalah praktek bertani organik petani saat ini. Petani kecil tidak boleh kehilangan haknya untuk menjual produk pertanian organik hanya karena tidak memenuhi standard yang jelas-jelas tidak sesuai dengan realitas penghidupan petani.

2.       Pengakuan atas sistem penjaminan berbasis komunitas
Penjaminan atas produk pertanian organik adalah mekanisme penting untuk melindungi petani organik dan konsumen. Namun mekanisme penjaminan tidak hanya dilakukan oleh lembaga sertifikasi. Pemerintah harus mengakui sistem penjaminan berbasis komunitas. Yang penting adalah ada pihak yang menjamin bahwa proses produksi yang dilakukan adalah secara organik. Para pihak tersebut adalah anggota komunitas itu sendiri ataupun bersama konsumen utamanya. Sistem penjaminan berbasis komunitas ini atau yang dalam pergaulan internasional gerakan pertanian organik disebut PGS (Participatory Guarantee System) sudah diakui di beberapa Negara seperti Prancis dan Brazil setara dengan system penjaminan oleh lembaga sertifikasi[7]. Secara ekstrim pemerintah Australia malah tidak mengatur sistem penjaminan di pasar domestiknya dan menyerahkan mekanisme penjaminan pasar domestik kepada sistem dan struktur yang ada[8].

3.       Tidak mewajibkan petani berskala kecil menggunakan sertifikat
Petani dengan jumlah penjualan per panen di bawah 50 juta rupiah atau luas lahan di bawah 1 Ha layak dibebaskan dari kewajiban harus menggunakan sertifikat tetapi tetap boleh menjual produknya sebagai produk pertanian organik. Negara seperti Amerika Serikat saja membebaskan petani kecil dengan skala penjualan dibawah US$ 5.000 untuk menjual produk organiknya dengan tidak menggunakan sertifikat[9].

4.       Dukungan biaya sertifikasi
Kebijakan ini yang paling banyak diambil oleh pemerintah di seluruh dunia. Pemerintah mengambil kewajiban membayar biaya sertifikasi bagi petani kecil dengan proporsi yang bermacam-macam. Pemerintah Amerika Serikat misalnya menanggung 75% dari biaya sertifikasi untuk petani-petani dengan skala luasan tertentu. Pemerintah Cina, India, dan banyak Negara lainnya juga melakukan hal yang sama.
5.       Mendorong dan mengkampanyekan Perdagangan Adil
Perdagangan yang adil adalah slogan gerakan yang dikumandangkan para pegiat gerakan sosial untuk mengkounter perdagangan bebas. Dalam bahasa Inggris kedua kata ini berdekatan yaitu Free Trade vs Fair Trade. Free Trade menjunjung tinggi kebebasan yang seringkali tidak seimbang. Petani miskin atau Negara miskin misalnya diajak berlomba lari secara bebas dengan petani kaya atau Negara kaya. Padahal karena kekayaannya Negara kaya atau petani kaya bisa membuat peraturan sehingga apa yang disebut bebas sebenarnya adalah kondisi yang menguntungkan mereka yang lebih berdaya. Hal yang sama terjadi dengan regulasi perdagangan produk pertanian organik dimana peraturan dibuat, tetapi jelas tidak bisa dipenuhi oleh petani kecil. Konteks ini juga terjadi dalam perjanjian antara Negara. Berangkat dari ketidak-adilan ini maka para pegiat gerakan sosial mempromosikan perdagangan alternatif yang disebut fair trade atau perdagangan yang adil. Ada banyak organisasi pendukung gerakan fair trade yang tergabung dalam organisasi seperti Fairtrade International, World Fair Trade Organization, Network of European Worldshops , dan European Fair Trade Association. Definisi yang digunakan secara informal oleh keempat organisasi ini tentang fair trade adalah ”a trading partnership, based on dialogue, transparency and respect, that seeks greater equity in international trade” atau “ kerjasama dagang berdasarkan dialog, transpransi dan rasa hormat, untuk mencapai kesetaraan yang lebih besar di perdagangan internasional. [10]  Untuk itu ada beberapa prinsip fair trade atau perdagangan yang adil yang menjadi pegangan para pegiat gerakan ini yaitu antara lain:
·         Market Access for Marginalised producers (akses pasar bagi produser marginal)
·         Sustainable and equitable relationship (hubungan yang setara dan berkelanjutan)
·         Capacity building and empowerment (pengembangan kapasitas dan penguatan)
·         Consumers awareness raising and advocacy (peningkatan kesadaran konsumen dan advokasi)
·         Fair trade as a social contract (perdagangan yang adil sebagai kontrak social)
·         Adhere on ILO standard on labour (mengacu kepada standard ILO untuk perburuhan)

Sementara itu gerakan fair trade di Indonesia[11] mengusung prinsip-prinsip seperti antara lain:
·         Dalam kegiatan bisnis  harus ada unsur aktif  memerangi kemiskinan
·         Pembayaran layak dan lancar
·         Tidak mempekerjakan tenaga kerja anak
·         Menghormati lingkungan
·         Kesetaraan gender
·         Hubungan  bisnis yang berkesinambungan
·         Ada unsur partnership yang saling membesarkan.




Penutup
Pertanian organik bukanlah sekedar bertani dengan tidak menggunakan bahan kimia buatan. Pertanian organic adalah bertani selaras alam, bertani dengan mengedepankan prinsip hidup harmonis. Pertanian organik tepatnya adalah bertani yang tidak eksploitatif. Prinsip selaras alam ini menjadi nilai-nilai yang diteruskan oleh para pendukung gerakan pertanian organik dari generasi ke generasi. Jika petani yang merupakan pilar utama dari gerakan pertanian organik tersingkir dari perkembangan perdagangan produk pertanian organik maka gerakan pertanian organik juga akan tersingkir. Perdagangan produk pertanian organik akan dipenuhi dengan semangat eksploitatif semangat yang dikritik oleh gerakan pertanian organik.

Yogyakarta, 5 Juni 2011


[1] Presiden Aliansi Organis Indonesia. Disampaikan pada acara Pertemuan Regional Jawa-Bali- NTT Aliansi Organis Indonesia di Yogyakarta pada tanggal 8 Juni 2011.
[2] Scialabba Nadia El-Hage, 2005. Global Trends in Organic Agriculture Markets and Countries’ demand for FAO assistance. Global Learning Opportunity- International Farming Systems Association, Roundtable of Organic Agriculture. Rome, 1 November 2005.
[3] Aliansi Organis Indonesia, 2011. Statistik Pertanian Organik Indonesia 2010.
[4] Beberapa super market di awal tahun 2011 meminta produser melengkapi produknya dengan sertifikat dari lembaga sertifikasi.
[5] Aliansi Organis Indonesia, 2011. Statistik Pertanian Organik Indonesia 2010.
[6] Diperbarui pada bulan Juli 20110 dengan SNI 6729:2010
[8] Hall  Stephen, 2007. Australia’s organic trilemma: public versus private organic food standardization.
PhD Candidate, School Of Government, University of Tasmania. Presented to the Australasian Political Studies Association Conference  Monash University 24 -26  September  2007
[9] Grow S and Greene C, 2007.  Impact of international organic markets on small U.S. producers.
University of Maryland- United States. http://www.bean-quorum.net/EAAE/pdf/EAAE105_Paper058.pdf
[11] I. Gst. Kt. Agung Alit. Fair Trade dan Free Trade. Dalam Organis. Edisi 22. Thn 6 (Jan-Mar 2009) http://www.organicindonesia.org/files/edition_96b7eff1993fbd68dc73ff4f29f768b7126c84d0.pdf
I. Gst. Kt. Agung Alit pada saat menulis artikel ini menjadi Sekjen Forum Fair Trade Indonesia.

Selasa, 16 Agustus 2011

Selamat Datang di Blog Sahani Organik







Selamat datang
di Blog Sahani!!!
Di sini Anda akan mengetahui tentang Sahani; visi dan misi, artinya Organik dan Fair Trade dan produk-produk yang dijual oleh Sahani.
Sahani menjual pangan Organik dari petani kecil. Sahani mencoba petani menerima harga lebih layak atau adil. Sehingga kesejahteraan Petani dapat meningkat
Sahani menjual pangan Organik bukan hanya untuk kepentingan Petani saja, tetapi juga untuk menyediakan pangan sehat bagi konsumen.
Selain Petani dan Konsumen yang memperoleh manfaat dari pangan Organik, tidak lupa juga bahwa dengan PO maka lingkungan juga akan tetap terjaga kelestarian dan keanekaragaman hayatinya.
Hubungu Kami,
Jl. Palagan Tentara Pelajar km.6, no.69 B
(Monumen Jogja-Kembali ke Utara)
HP: 0815 7937 041; 081 568 595 81
E-mail: sahani_org@yahoo.com
blog: www.sahaniorganik.blogspot.com
Latar Belakang
Toko Sahani sejak melakukan kegiatan beberapa tahun lalu –sekitar Juli 1997—sengaja dirancang sebagai media praktek (contoh) secara langsung dalam menerapkan prinsip pemasaran yang berkeadilan (Fair Trade). Pada awal kegiatannya Sahani mencoba membantu terobosan pemasaran produk-produk hasil dari para perajin kecil maupun petani, yang merupakan kelompok masyarakat dampingan dari beberap LSM di Yogyakarta maupun Jawa Tengah, yang tergabung dalam Konsorsium Masyarakat Fair Trade (KMFT).
Namun, sejak penghuung tahun 1998 lalu, upaya terobosan pemasaran yang dilakukan Sahani menitik beratkan pada produk pertanian terutama beras non-pestisida kimia.
Hingga kini, dengan telah dilakukannya sosialisasi mengenai pola pemasaran berkeadilan terutama untuk beras non-pestisida maupun beras organik oleh Sahani, dapatlah dicatat adanya beberapa hal yang signifikan. Pertama, munculnya opini dan apresiasi masyarakat berkaitan dengan produk beras sehat, pola pertanian yang ramah lingkungan serta munculnya terobosan pemasaran berkeadilan yang telah dilakukan Toko Sahani yang dilansir oleh beberapa media masa. Kedua, terjadi terjadi lonjakan kenaikan omset pengiriman beras organik dari kelompok tani kepada toko Sahani.
Ketiga, Toko Sahani dijadikan sarana konsultatif oleh masyarakat, petani maupun para pemerhati lingkungan berkaitan dengan produk pangan sehat dan diterapkannya pola pemasaran berkeadilan.Dan, keempat, Sahani diharapkan dapat ditumbuhkembangkan di beberapa wilayah.
Misi Sahani
Sahani mempunyai komitmen dan peduli untuk membantu petani , perajin dan produsen kecil lainnya, baik laki-laki maupun perempuan, dengan cara memerangi ketidakadilan perdagangan yang menimbulkan ketimpangan akses pada sumber daya, modal, pasar, informasidan technologi untuk meningkatkan kehidupan mereka. Sahani juga memerangi perdagangan yang tidak adil, yang menyebabkan tereksploitasinya buruh, terutama perempuan dan anak-anak serta tereksploitasinya sumber daya atau lingkungan.
Kegiatan Sahani
Seluruh kegiatan yang telah dan akan dilakukan Sahani adalah untuk memperlancar pemasran Pangan Organik yang dihasilkan oleh kelompok tani mitra Sahani. Beberapa kegiatan juga dilakukan guna memperkenalkan pola pemasaran berkeadilan (Fair Trade) kepada masyarakat luas.
Kegiatan tersebut adalah:
A. Membuka Outlet berupa Toko
Untuk membangun kesan atau image bahwa produk yang dipasarkan Sahani memiliki kekhususan yaitu dengan harga yang layak dari petani dan dijual kepada konsumen dengan kwalitas yang pantas, maka berdirinya sebuah toko khususnya menjual beras dan sayuran organik menjadi penting. Fungsi Toko Sahani disamping sebagai tempat menampung produk dari Kelompok Tani Organik, kegiatan pengepakan produk dan juga etalase bagi penjualan produk
B. Mengadakan pertemuan secara periodik dengan melibatkan Kelompok Tani Organik mitra Sahani. Pertemuan bersama ini merupakan media tukar informasi tentang pengalaman, masalah-masalah yang dihadapi dan potensi yang dapat dikembangkan di tingkat Kelompok Tani. Secara umum, jalannya pertemuan adalah mengevaluasi tentang pelaksanaan Kesepakatan Kerja Bersama (KKB), yang merupakan pedoman kerja bersama bagi Kelompok Tani maupun Sahani dalam memasarkan produk Organik.
C. Mencari Calon Pelanggan
Untuk mempercepat perputaran tingkat penjualan produk Sahani melakukan upaya-upaya mencari calon pelanggan sebanyak mungkin dengan memberikan informasi pentingnya partisipasi konsumen dalam pertanian organik (pertanian berkelanjutan) untuk membantu meningkatkan taraf hidup petani di desa serta tetap menjaga kelestarian lingkungan. Dan bagi konsumen mendapatkan produk makanan yang sehat untuk dikonsumsi.

Tentang Organik
Sistem Organik
Semua petani Sahani memakai sistem Organik murni; pangan diproduksi tanpa pestisida kimia dan pupuk kimia. Sistem itu memakai pupuk seperti kompos, kotoran sapi, kambing, kelinci atau kerbau. Petani Organik mengendalikan hama dengan pestisida alami atau pun predator.
Sertifikasi?
Sejak beberapa tahun yang lalu, semakin tinggi permintaan konsumen Sahani tentang sertifikasi. Sebelumnya Sahani kerjasama dengan koordinator petani dalam memastikan status Organik. Untuk mendapatkan sertifikasi yang lebih baik,
Kenapa Organik?
Sahani percaya pangan Organik lebih sehat untuk lingkungan, petani dan konsumen. Alasan untuk ini sebagai berikut:
1. Melindungi masa depan
Anak-anak yang terkena penyakit kanker 4 kali lebih banyak disbanding orang dewasa. Setidaknya ada 8 jenis pestisida dalam makanan yang dapat menyebabkan kanker. Pilihan makanan Anda sekarang akan berpenguruh pada kessehatan anak di masa mendatang
2 Melindungi kwalitas air
Dua pertiga bagian tubuh kita adalah air dan tiga perempat bagian bumi tertutup negara telah tercemar pestisida (beberapa diantarnya penyebab kanker). Lebih dari setengah penduduk di Negara tersebut, sumber utama air minumnya telah tercemar pestisida.
3. Mencegah erosi tanah
Tanah merupakan dasar rantai makanan dalam pertanian organik. Pada pertaniana konvensional, tanah lebih banyak digunakan sebagai media penyangga tanaman dalam posisi vertical sehingga dapat diberi pupuk kimia. Hasilnya, pertanian mengalami erosi terburuk sepanjang sejarah. Erosi tanah berlangsung 7 lebih cepat dari proses pembentukan yang secara alamiah
4. Melindungi kesehatan pekerja pertanian
Di Negara-Negara berkembang, diperkirakan satu juta orang pekerja pertanian mengalamai keracunan pestisida per-tahunnya. Kesehtan mereka menjadi masalah serius di negara-negara tersebut, namun aturan penggunaan pestisida masih sangat lemah
5. Menjauhkan bahan kimia dari tempat Anda
Pada tahun 1987 National Academy Science memperkirakan bahwa pestisida menyebabkan 1,4 juta kasus kanker diseluruh Amerika. Selain penyebab kanker, pestisida juga berpenguruh pada cacat kelahiran, kerusakan syaraf dan mutasi genetik.
6. Menghemat energi
Pertanian modern mengunakan minyak bumi lebih banyak disbanding industri tunggal lainnya. Sedangkan pertaniana organik masih banyak membutuhkan tenaga manusia seperti: menyiangi gulma dengan tangan, menggunakan pupuk hijau dan pemakaian bahan organik yang lebih banyak disbanding bahan sinetis.

Tentang Fair Trade
Forum Fair Trade Indonesi
Forum Fair Trade Indonesia (FFTI) adalah organisasi payung bagi organisasi fair trade di Indonesia, berbentuk perkumpulan sebagi wadah bagi gerakan fair trade di Indonesia. FFTI saat ini juga merupakan Country Network dari World Fair Trade Organization Asia (WFTO Asia). Dikenal sebagai WFTO Indonesia, bekerjasama secara seimbang bagi kemajuan fair trade di Indonesia, Asia dan Dunia.
VISI:
Pengembangan sistem perdagangan yang lebih adil yang berpihak pada produsen yang terpinggirkan dalam upaya peningkatan kesejahteraan hidup
MISI:
  1. Menjadi organisasi payung bagi lembaga-lembaga fair trade di Indonesia serta mengkoordinasi dan memonitoring aktivitas-aktivitas bersama dalam upaya sosialisasi, penguatan dan pengembangan fair trade regional, nasional dan internasional.
  2. Membuka akses bagi produk-produk produsen yang terpinggirkan dalam upaya memperoleh pasar yang lebih adil
  3. Menjalin kerjasama dengan pemerintah, lembaga-lembaga lain dan individu yang relevan, baik secara nasional maupun internasional dalam upaya pengembangan dan penguatan fair trade

Seputar Fairtrade

Perdagangan Berkeadilan (fair trade) adalah hubungan kerjasama perdagangan yang dilandasi dialog, transparansi, dan sikap saling menghormati, dalam rangka mencapai kesetaraan di perdagangan Internasional. fair trade berkontribusi positif terhadap pengembangan berkelanjutan (sustainable development) dengan menawarkan kerjasama perdagangan yang lebih baik, melindungi hak-hak produser dan pekerja yang termarjinalkan - terutama di negara-negara selatan.
Organisasi Fair Trade memiliki komitmen yang jelas dan kuat terhadap perdagangan berkeadilan sesuai dengan prinsip-prinsip dasar dari misi mereka. Mereka didukung oleh pelanggan dan konsumen yang selalu aktif mendukung para produser dan aktif melakukan kampanye dan usaha-usaha dalam meningkatkan kesadaran terhadap perubahan-perubahan di tingkat aturan maupun praktek perdagangan Internasional yang konvensional.
Fair Trade lebih dari sekedar perdagangan: fair trade membuktikan bahwa keadilan di dunia perdagangan adalah memungkinkan. Selalu menggaris bawahi kebutuhan untuk perubahan pada aturan dan praktek perdagangan konvensional dan menunjukkan bahwa bisnis yang sukses juga bisa mendahulukan kemanusian.
(diterjemahkan dari: http://wfto.com – halaman: about fair trade – 09 February 2009 )
WFTO menetapkan 10 Prinsip Fair Trade yang wajib dijalankan oleh organisasi fair trade dalam melakukan kerja fair trade setiap harinya dan wajib memonitor untuk memastikan prinsip-prinsip ini berjalan sebagaimana mestinya. Prinsip-prinsip tersebut adalah :
  1. Memberikan kesempatan bagi produsen yang dirugikan secara ekonomis.
Perdagangan adil adalah strategi untuk mengurangi kemiskinan dan perkembangan berwawasan lingkungan. Maksudnya memberikan kesempatan bagi produsen yang secara ekonomis sudah dirugikan atau terpinggirkan oleh sistem perdagangan yang konvensional.
  1. Transparansi dan pertanggungjawaban
    Perdagangan adil memerlukan transparan dan keuntungan yang adil, serta adanya dialogis dengan mitra.
3. Membangun Kapasitas.
Fair Trade alat untuk memperkembangkan kemerdekaan produsen. Hubungan Perdagangan adil secara keberlanjutan, meningkatkan produsen dan organisasi pemasaran mereka untuk bisa memperbaiki ketrampilan mereka dan akses mereka ke pasar baru.
  1. Memajukan Perdagangan Adil.
Organisasi Perdagangan adil mengangkat kesadaran Perdagangan Adil dan kemungkinan keadilan yang lebih luar biasa di perdagangan dunia. Mereka membekali mitra mereka dengan informasi seputar organisasi, produk, dan kondisi produsen.
5. Harga Adil.
Harga adil di daerah atau konteks lokal adalah bahwa sudah disepakati lewat dialog dan partisipasi. Komponennya bukan hanya ongkos produksi tetapi memungkinkan produksi yang secara sosial dan lingkungan yang baik. Menyediakan pembayaran adil kepada produsen baik laki-laki maupun perempuan.
  1. Kesetaran Gender.
Perdagangan adil menghargai pekerja perempuan dan dibanyar dengan semestinya/ layak. Pekerja Perempuan harus dibayar untuk kerja keras mereka dalam proses produksi dan dikuatkan di organisasi mereka.
7. Kondisi kerja yang layak.
Perdagangan adil memperuntukkan lingkungan bekerja yang aman dan sehat bagi produsen.
  1. Pekerja anak.
Organisasi Perdagangan adil menghormati Rapat PBB atas Hak-hak Anak, serta undang-undang lokal dan norma sosial untuk menjamin bahwa tidak ada eksploitasi terhadap anak-anak.
  1. Lingkungan.
Perdagangan adil secara aktif menganjurkan untuk menjaga lingkungan yang lebih baik dan penggunaan metode produksi yang ramah lingkungan.
10. Hubungan perdagangan.
Organisasi Perdagangan adil menjaga hubungan kerja jangka panjang yang berdasarkan solidaritas, kepercayaan dan rasa hormat satu sama lain yang membantu menghasilkan peningkatan kesejahteraan.
Bagaimana penerapan Fairtrade di SAHANI
Dalam perniagaan sehari-hari, Sahani sebagai salah satu member FFTI, berusaha menerapkan sepuluh prinsip diatas sesuai dengan kemampuannya.
Sahani dalam perjalanannya tetap harus melihat kondisi pasar yang ada. Mana yang mungkin kita lakukan secara langsung, mana yang harus bertahap, dan mana yang harus kita sesuaikan terlebih dahulu.
Pada awalnya perdagangan adil merupakan alternatif yang diharapkan bisa memperbaiki posisi petani, dari sisi kelayakan harga, dari sisi akses pasar dan kebijakan yang berpihak pada Petani.
Beberapa penelitian sederhana terhadap perkembangan Organik dan Fairtrade.
Pada tahun 1998 Sahani mengadakan sebuah penelitian sikap masyarakat konsumen terhadap produk organi dan Fairtrade. Tentang pemahaman konsumen terhadap produk Organik dan Fairtrade. Ternyata dari hasil kuisiner yang kami bagikan dengan sample sekitar 150 responden sebagian besar belum tahu apa itu organik? Apa itu Fairtrade? Bahkan ada beberapa responden yang kami tanyai bahwa Fairtrade tidak cocok diterapkan di Indonesi, model Fairtrade lebih cocok diterapkan di Eropa.
Pada tahun 2000 Sahani mengadakan sebuah penelitian sederhana terhadap alasan membeli produk Organik dan Fairtrade. Pada saat itu kami memberikan beberapa pilihan, yaitu:
  1. Rasa yang enak
  2. Menyehatkan
  3. Karena trend
  4. Coba-coba
  5. Peduli terhadap nasib Petani
Pada tahun 2002 Sahani mengadakan sebuah penelitian sederhana terhadap loyalitas konsumen Sahani. Hal ini kami lakukan karena dari data base konsumen selalu muncul nama konsumen baru, dan bersamaan dengan itu konsumen lama tidak membeli lagi. Dalam kuisiner tersebut ada beberapa hal yang kami munculkan, diantaranya:
  1. Sejak kapan menjadi konsumen Sahani?
  2. Kenapa membeli produk Organik dan Fairtrade SAHANI?
  3. Bagaimana menurut Anda tentang produk Sahani?
  4. Masukan dan kritik membangun apa yang bisa Anda sampaikan untuk kemajuan kami?
  5. Apakah Anda masih menjadi pelanggan setia Sahani?
  6. Jika tidak, kenapa?
Dari kuisiner tersebut kami mulai sadar bahwa kami harus menerapkan analisa SWAT pada Sahani. Kami harus intropeksi diri kenapa ada konsumen yang meninggalkan Sahani.
Beberapa hal yang telah kami lakukan dalam penerapan prinsip Fairtrade, kami kelompokkan dalam beberapa hal:
  1. Produk
Sesui dengan prinsip Fairtrade produk yang kami pasarkan adalah produk yang ramah lingkungan dalam proses produksinya yaitu produk Organik.
  1. Promosi
Dalam promosi ke masyarakat konsumen kami selalu menyampaikan tentang Organik dan fairtrade. Termasuk edukasi pentingnya produk Organik dan Fairtrade bagi keberlanjutan hidup.
  1. Harga
Dalam penentuan harga kami mempunyai analisa harga yang merupakan kesepakatan bersama, yang biasanya di koreksi setiap 4-6 bulan.
  1. Produsen
Dalam kemitraan kami berusaha untuk bisa bermitra secara jangka panjang dan saling membesarkan.
  1. Pelayanan
Ada nya semacam media konsultasi ataupun studi banding bagi masyarakat yang menghendaki tukar pengalaman.
  1. Jaringan
Secara aktif selalu berpartisipasi dengan payung FFTI dalam kampanye Fairtrade.
Tantangan kedepan
Seiring dengan berjalannya waktu. Untuk produsen yang ingin bermain di pasar. Saat ini petani tidak cukup hanya berproduksi produk yang bagus, karena saat ini adalah era sertifikasi. Seringkali jika kami bertemu dengan konsumen mereka menanyakan tentang siapa yang menjamin produk anda? Sudah bersertifikatkah? Saat ini ada sebuah peluang besar untuk bisa bermain di pasar Organik atau pasar Fairtrade yang semuanya membutuhkan sertifikasi. Kalau pun belum ada sangsi yang diterima sampai saat ini, tetapi secara tidak langsung dampak dari era ini, konsumen akan lebih memilih produk yang bersertifikat, meskipun tidak semuanya. Lambat laun, mau tidak mau, era ini jika sudah diterapkan secara tegas bisa mengancam keberadaan petani kecil yang tidak mampu membayar sertifikasi untuk bisa bermain di pasar.
Ini ada tantangan kita bersama: Petani, Konsumen, AOI, LSM dan harusnya peran Pemerintah penting disini sebagai penentu kebijakan.
Terima kasih
Imam Hidayat, dalam Semiloka AOI regional JawaBali dan NTT 7-9 Juni 2011.
Di wisma Sargede, Yogyakarta.

Daftar Produk
No Jenis Produk   48 Gul Kristal plus jahe merah   96 Pati Garut
1 Agar-agar   49 Gul Kristal plus kencur   97 Sabun Cair VCO
2 Alsultan Ayam   50 Gul Kristal plus kunir   98 Sabun mandi susu
3 Alsultan Sapi   51 Gul Kristal plus kunir asem   99 Sabun mandi VCO
4 Bekatul Hitam   52 Gul Kristal plus kunir putih   100 Selai Kacang
5 Bekatul Merah   53 Gul Kristal plus temulawak   101 Selai Markisa
6 Bekatul Putih   54 Gula Aren Banthok   102 Selai Rosella
7 Beras C4   55 Gula Aren Kristal   103 Selai Passion Fruit Mango
8 Beras Hitam   56 Gula Batu   104 Selai Strawberry Banana
9 Beras Jagung   57 Gula Jawa Bathok   105 Selai Creambath Caramel
10 Beras Ketela   58 Gula Jawa Kristal   106 Selai Apple Cinnamon
11 Beras Menthik Susu   59 Jali   107 Sirup Wedang Uwuh
12 Beras Merah   60 Kacang Hijau   108 Sirup Wedang Secang
13 Beras Pandan Wangi    61 Kacang Hijau PK   109 Sirup Wedang Pokak
14 Beras Pecah Kulit    62 Kacang Merah   110 Sirup Bir Mataram
15 Beras Rojolele    63 Kacang Tanah   111 Sirup Jakencruk
16 Biiji wijwn Hitam   64 Kacang Tolo   112 Sirup Seruni
17 Biji Wijen Putih   65 Kaldu ayam   113 Sirup Sejati
18 Bubuk Bawang Putih   66 Kaldu Jamur   114 Sirup Seroja
19 Bubuk Bombay    67 Kaldu Sapi   115 Sirup Black Octopus Rosella
20 Bubuk Cabe    68 Kecap botol besar   116 Sirup Jaritan
21 Bubuk Daun Kelor   69 Kecap botol kecil   117 Sirup Japan
22 Bubuk jahe   70 Kecap botol sedang   118 Sirup Kunir Asem
23 Bubuk Kayu Manis   71 Kecap wijen   119 Sorgum
24 Bubuk Kencur   72 Kedelai hitam   120 Soun Ganyong
25 Bubuk Kunyit    73 Kedelai kuning   121 Soun Jagung
26 Bubuk Lada Hitam   74 Ketan Hitam   122 Te h Antana
27 Bubuk Lada Putih   75 Ketan Putih   123 Telur Bebek
28 BubukKetumbar   76 Kopi Arabica   124 Telur Kampung
29 Bumbu Gado2   77 Kopi Robusta   125 Tepung  Mocal
30 Bumbu Pecel   78 Lempeng Beras   126 Tepung  Sukun
31 Bumbu Vegan Brongkos   79 Madu Besar   127 Tepung  Tales
32 Bumbu Vegan Gulai   80 Madu Sedang   128 Tepung  Ungu
33 Bumbu Vegan Kare   81 Mie Lethek   129 Tepung  Uwi
34 Bumbu Vegan Opor   82 Mie Aren   130 Tepung beras hitam
35 Bumbu Vegan Rawon   83 Mie Bayam   131 Tepung beras merah
36 Bumbu Vegan Rendang   84 Mie Bit   132 Tepung beras putih
37 Bumbu Vegan Sate   85 Mie Buah Naga   133 Tepung casava 
38 Bumbu Vegan Soto   86 Mie Cabe   134 Tepung Gadung
39 Bumbu Vegan Tongseng   87 Mie D Kelor   135 Tepung Gandum Utuh
40 Criping Pisang Asin   88 Mie Daun Gingseng   136 Tepung Gembili
41 Criping Pisang Gurih   89 Mie Merang   137 Tepung Kacang Hijau
42 Criping Pisang Manis   90 Mie Sawi   138 Tepung Kedelai
43 Cryspy   91 Mie Tomat   139 Tepung Kimpul
44 Emping Garut   92 Mie Wortel   140 Tepung Sorgum
45 Emping Mlinjo Manis   93 Minyak Goreng (Krenceng)   141 VCO
46 Emping Mlinjo Pedas   94 Minyak Wijen   142 Worta
47 Garam Laut   95 Pati Ganyong   143 Blondho Kelapa